Malang, 13 Oktober 2026 – Integritas tidak cukup dipajang sebagai slogan, tetapi harus hadir dalam setiap pelayanan dan keputusan.
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memperkuat komitmen membangun kampus yang bersih dan berintegritas melalui Workshop Rencana Tindak Lanjut (RTL) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN), Selasa (13/10/2026). Bertempat di Ruang Senat, Lantai 4 Gedung Rektorat, kegiatan ini menjadi ruang untuk menyelaraskan langkah pencegahan gratifikasi sekaligus mendorong integritas menjadi budaya dalam pelayanan akademik dan administratif. Langkah tersebut menjadi penting karena pemberian yang terlihat sederhana dapat membawa risiko bagi objektivitas layanan pendidikan. Buku panduan KPK, Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi, menjelaskan bahwa hadiah yang berkaitan dengan jabatan dapat menimbulkan rasa berutang budi dan konflik kepentingan. Dalam lingkungan kampus, risiko itu dapat muncul melalui bingkisan kepada dosen, pemberian setelah pengurusan layanan, maupun fasilitas dari mitra kerja. Karena itu, pengendalian gratifikasi bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga upaya menjaga keadilan, profesionalisme, dan mutu akademik.
Untuk memperkuat pesan pencegahan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menginstruksikan pencantuman pernyataan antigratifikasi pada surat dinas serta pemasangan media edukasi di titik-titik strategis kampus. Perangkat komputer dan laptop untuk pekerjaan kedinasan juga diarahkan menggunakan wallpaper, screen saver, atau splash screen dengan pesan “Tolak Gratifikasi” dan “Laporkan Gratifikasi”. Sementara itu, situs resmi universitas beserta unit kerja diminta menyediakan ruang informasi khusus mengenai kebijakan, edukasi, dan mekanisme pelaporan gratifikasi yang diperbarui secara berkala.
Penguatan ini turut menempatkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai koordinator edukasi, pencegahan, konsultasi, dan fasilitasi pelaporan. Bersama Satuan Pengawasan Internal (SPI), UPG ditugaskan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sebagai bahan perbaikan berkelanjutan. Para pimpinan unit kerja juga diwajibkan menjadi teladan, sehingga pesan antigratifikasi tidak berhenti pada poster dan dokumen, melainkan tercermin dalam perilaku sehari-hari.
Di sisi lain, keterlibatan mahasiswa menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang bersih. Instruksi rektor mengarahkan sosialisasi kepada mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan, penyisipan pesan antigratifikasi dalam kegiatan mahasiswa, serta pengembangan kampanye mahasiswa berintegritas. Arah ini selaras dengan materi Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi yang menekankan penanaman kejujuran, kepedulian, tanggung jawab, keberanian, dan keadilan sebagai dasar pembentukan karakter antikorupsi. Melalui penguatan aturan, keteladanan, edukasi, dan pengawasan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjadikan integritas sebagai budaya bersama, bukan sekadar kewajiban administratif.





